Pelayanan Masayarakat

Anda dapat download buletin pelayanan di sini

A. Waktu Pelayanan

Hari Kerja :
Senin s.d Kamis
Waktu       : 07.30 WIB s.d 14.00
Jumat
Waktu       : 07.30 WIB s.d 11.00



B. Pelayanan

B.1 KTP
Persyaratan :
1. Surat Pengantar RT diketahui RW
2. Fotokopi KK
3. Surat pindah (bagi pindah masuk)
4. Mengisi blangko KTP di Kelurahan

B. 2 Kartu Keluarga
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK lama atau Surat Pindah
3. Buku Nikah untuk KK baru nikah
4. Surat Keterangan lahir untuk penambahan anggota keluarga
5. Mengisi blanko KK di Kantor Kelurahan

B. 3 Akte Kelahiran
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan
3. KK orang tua
4. Kopi KTP orang tua
5. Kopi KTP 2 Orang saksi
6. Mengisi blangko Keterangan Kelahiran di Kantor Kelurahan

B. 4 Akte Kematian
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KTP dan KK Jenazah asli
3. Keterangan kematian bila ada
4. KTP pelapor

B. 5 Pindah Keluar
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KK dan KTP Asli pemohon
3. Alamat tujuan yang ditulis jelas (RT/RW/Jalan)

B. 6 Pindah Masuk
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW dari alamat Kel Bergaslor
2. Surat Pindah

B. 7 SKCK
Persyaratan :
1. Pengantar RT diketahui RW
2. KTP Pemohon

Informasi selengkapnya dapat menghubungi
Kantor Kelurahan Bergaslor
Jl. Lemahbang - Bandungan Km. 2 
Telp (0298)522693 SMS / WA 08883941762




Tidak ada komentar:

Posting Komentar