Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Perencanaan disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagi satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional. Berdasarkan UU 25 Tahun 2004 untuk proses disusunnya perencanaan sampai penerbitan Nota Kesepakatan KUA/PPAS.
Modul Perencanaan terdiri dari beberapa langkah :
1. Input data RPJMD
2. Input data RKPD
3. Input data Renstra
4. Input data Renja
5. Input Nota Kesepakatan KUA/PPAS
Acara diselenggarakan di Lab Komputer Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang , Selasa 24 Desember 2013 (Hamid Anwar. foto : Hamid Anwar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar