Pengambilan Raskin dilayani di Kantor Kelurahan dengan membawa Kartu BLSM. Harga per karung (15 Kg) Rp. 24.000,-
Sekilas tentang Raskin
Penyaluran RASKIN (Beras untuk Rumah Tangga Miskin)
sudah dimulai sejak 1998. Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal
pelaksanaan RASKIN yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan
rumah tangga terutama rumah tangga miskin. Pada awalnya disebut program
Operasi Pasar Khusus (OPK), kemudian diubah menjadi RASKIN mulai tahun
2002, RASKIN diperluas fungsinya tidak lagi menjadi program darurat
(social safety net) melainkan sebagai bagian dari program perlindungan
sosial masyarakat. Melalui sebuah kajian ilmiah, penamaan RASKIN
menjadi nama program diharapkan akan menjadi lebih tepat sasaran dan
mencapai tujuan RASKIN.
Penentuan kriteria penerima manfaat
RASKIN seringkali menjadi persoalan yang rumit. Dinamika data
kemiskinan memerlukan adanya kebijakan lokal melalui musyawarah
Desa/Kelurahan. Musyawarah ini menjadi kekuatan utama program untuk
memberikan keadilan bagi sesama rumah tangga miskin.
Sampai dengan tahun 2006, data penerima
manfaat RASKIN masih menggunakan data dari BKKBN yaitu data keluarga
prasejahtera alasan ekonomi dan keluarga sejahtera I alasan ekonomi.
Belum seluruh KK Miskin dapat dijangkau oleh RASKIN. Hal inilah yang
menjadikan RASKIN sering dianggap tidak tepat sasaran, karena rumah
tangga sasaran berbagi dengan KK Miskin lain yang belum terdaftar
sebagai sasaran.
Mulai tahun 2007, digunakan data Rumah
Tangga Miskin (RTM) BPS sebagai data dasar dalam pelaksaaan RASKIN.
Dari jumlah RTM yang tercatat sebanyak 19,1 juta RTS, baru dapat
diberikan kepada 15,8 juta RTS pada tahun 2007, dan baru dapat diberikan
kepada seluruh RTM pada tahun 2008. Dengan jumlah RTS 19,1 juta pada
tahun2 008, berarti telah mencakup semua rumah tangga miskin yag
tercatat dalam Survei BPS tahun 2005. Jumlah sasaran ini juga merupakan
sasaran tertinggi selama RASKIN disalurkan. Penggunaan data Rumah
Tangga Sasaran (RTS) hasil pendataan Program Perlindungan Sosial tahun
2008 (PPLS – 2008) dari BPS diberlakukan sejak tahun 2008 yang juga
berlaku untuk semua program pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah.
Realisasi RASKIN selama 2005 - 2009
berkisar antara 1,6 juta ton - 3,2 juta ton. Dengan harga tebus
Rp.1.000/kg sampai dengan 2007 dan Rp.1.600/kg sejak tahun 2008, RASKIN
bukan hanya telah membantu rumah tangga miskin dalam memperkuat
ketahanan pangannya, namun juga sekaligus menjaga stabilitas harga.
RASKIN telah mengurangi permintaan beras ke pasar oleh sekitar 18,5 juta
pada tahun 2009. Selain itu, perubahan harga tebus dari Rp.1.000/kg
menjadi Rp.1.600/kg juga dengan mempertimbangkan anggaran dan semakin
banyaknya rumah tangga sasaran yang dapat dijangkau. Harga ini juga
masih lebih rendah dari harga pasar yang saat itu rata-rata sekitar
Rp.5.000 – 5.500/kg.
Dampak RASKIN terhadap stabilisasi
harga terlihat pada saat RASKIN hanya diberikan kurang dari 12 bulan
(seperti pada tahun 2006 = 11 bulan dan tahun 2007 = 10 bulan). Harga
beras akhir tahun 2006 dan awal 2007 serta akhir tahun 2007 dan awal
2008 meningkat tajam. Pada saat itulah, pemerintah melakukan Operasi
Pasar Murni (OPM) dan Operasi Pasar Khusus dari Cadangan Beras
Pemerintah (OPK - CBP).
Beberapa kendala dalam pelaksanaan RASKIN selama
ini terutama dalam pencapaian ketepatan indikator maupun ketersediaan
anggaran. Sampai dengan saat ini, jumlah beras yang akan disalurkan
baru ditetapkan setelah anggarannya tersedia. Selain itu ketetapan atas
jumlah beras raskin yang disediakan juga tidak selalu dilakukan pada
awal tahun, dan sering dilakukan perubahan di pertengahan tahun karena
berbagai faktor. Hal ini akan menyulitkan dalam perencanaan penyiapan
stoknya, perencanaan pendanaan dan perhitungan biaya-biayanya.
Data RTS yang dinamis menjadi suatu kendala
tersendiri di lapangan. Masih ada RTM di luar RTS yang belum dapat
menerima RASKIN karena tidak tercatat sebagai RTS di BPS. Kebijakan
lokal dan “keikhlasan” sesama RTM dalam berbagi, tidak jarang
dipersalahkan sebagai ketidaktepatan sasaran.
Ketepatan harga terkendala dengan hambatan
geografis. Jauhnya lokasi RTS dari Titik Ditsribusi mengakibatkan RTS
harus membayar lebih untuk mendekatkan beras ke rumahnya. Harga tebus
RASKIN oleh RTS tidak lagi seharga Rp.1.000/kg atau 1.600/kg karena RTS
harus membayar biaya-biaya lain untuk operasional dan angkutan dari
Titik Distribusi (TD) ke rumah mereka. Peran Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk membantu RTS mencapai tepat harga perlu terus didorong. Saat ini
sudah banyak Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyediakan dana APBD-nya
untuk RASKIN.
Apresiasi bagi Pemerintah Kabupaten/Kota patut
diberikan karena perhatian terhadap penyediaan dan pengalokasian APBD
serta pengawalan terhadap pelaksanaan RASKIN. Kepedulian terhadap
program RASKIN berarti kepedualian terhaap RTS yang muncul dari hati
nurani untuk mengentaskan kemiskinan. Kesadaran bahwa RASKIN merupakan
tugas bersama Pemerintah Pusat dan Daerah untuk membantu mengurangi
beban pengeluaran 18,5 juta RTS (pada tahun 2009), perlu terus
ditumbuhkan.
Untuk mencapai tepat sasaran, tepat harga dan
tepat waktu, beberapa penyempurnaan terus dilakukan. Salah satunya
adalah dengan pola distribusi yang berkembang tidak hanya melalui titik
distribusi yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung
Desa (Wardes). Melalui Wardes, penyaluran RASKIN menjadi lebih dekat
kepada RTS dan RTS membeli beras secara bertahap sesuai daya belinya
selama 1 bulan dengan harga sesuai dengan ketetapan. Penyaluran melalui
Wardes berawal dari pilot project pada akhir tahun 2008 dan mulai
diimplementasikan sejak tahun 2009.
Melalui Wardes, sistem administrasi distribusi
RASKIN juga yang dituangkan dalam Daftar Penerima Manfaat 1 (DPM 1),
pembagian kartu RASKIN, dan realisasi penerimaan beras oleh RTS dapat
diperbaiki mulai dari awal. Juga dimungkinkan dapat diterapkan sistem
pembayaran melalui kerjasama dengan jaringan unit-unit perbankan di
Desa/Kelurahan secara langsung.
Peningkatan ketepatan sasaran juga terus
ditingkatkan melalui pendampingan pola distribusi melalui kelompok
masyarakat pada tahun 2009. Distribusi RASKIN dilakukan oleh kelompok
masyarakat yang umumnya berbasis keagamaan maupun oleh kelompok
masyarakat miskin penerima manfaat RASKIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar